JPO Siluman Tak Bertangga di Pekanbaru Langgar Aturan

JPO Siluman Tak Bertangga di Pekanbaru Langgar Aturan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah diharap dapat meminta pemilik jembatan penyeberangan orang (JPO) siluman di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru untuk segera memasang tangga. Sebab, JPO tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, tapi selalu ada iklan yang terpampang.

"Sebenarnya boleh kalau ada pihak bikin JPO terus memasang iklan. JPO, ya. Kalau JPO kan untuk nyeberang. Bisa digunakan, baru dkatakan JPO. Kalau tidak bisa buat nyeberang, tapi berada di tengah jalan, itu namanya bando, bukan JPO," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (12/11/2020).

Roni juga mengatakan, JPO baru boleh dipasangi iklan apabila sudah menjadi JPO.


"Kalau dia tidak bisa digunakan sebagai JPO, ya berarti belum boleh ada pemasangan iklan," ungkapnya.

"Kita minta pemerintah mendesak pemilik JPO agar membangun tangganya lagi. Agar bisa digunakan. Baru pasang iklan. Begitu," tambahnya.

Jika JPO tak berfungsi, maka berlaku hukum bando, yaitu terlarang. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan, pemasangan papan reklame jenis bando dilarang dan wajib ditertibkan.


Reporter: M Ihsan Yurin