Residivis Pencurian Ditangkap Kembali Setelah Ketahuan Gasak Rumah Tetangga

Residivis Pencurian Ditangkap Kembali Setelah Ketahuan Gasak Rumah Tetangga

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang residivis kasus pencurian membongkar dan mencuri di rumah tetangganya berhasil diamankan polisi Bukit Raya, Pekanbaru. Tersangka berinisial EM alias Sitop (33), warga Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Tersangka kita tangkap, setelah korban ES alias Epi (46) melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban bernisial RD (20) pada Selasa (20/10/2020) dini hari," ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Rabu (11/11/2020).

Dari kesaksian korban, tersangka EM masuk ke rumah melalui ventilasi kamar mandi. Dari kamar korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp9.528.000 dari celengan dan sebuah dompet.


"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut pada 21 Oktober 2020," ulas Kapolsek.

Setelah proses penyelidikan dan identifikasi, tersangka EM alias Sitop diketahui merupakan residivis tersangka pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri.

Tersangka EM alias Sitop berhasil diamankan pada Senin (09/11/2020) saat tersangka berada di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek Arry.

 

Reporter: M Ihsan Yurin