Bawa 20 Kg Sabu, Kurir Ini Mengaku Disuruh Napi di Lapas Pekanbaru

Bawa 20 Kg Sabu, Kurir Ini Mengaku Disuruh Napi di Lapas Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang kurir narkoba tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap aparat. Kurir itu membawa 20 Kg sabu ke Kota Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, dari pengungkapan ini, diketahui melibatkan empat orang. 

"Sementara ini kasus pengiriman sabu dengan modus dikemas bungkus Milo tersebut juga melibatkan empat orang, dan masih akan kita kembangkan,” kata Agung kepada wartawan, Senin (9/11/2020).


Dalam mengungkap kasus ini, aparat melakukan penyelidikan selama dua pekan, dan akhirnya mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis yang akan menuju ke Pekanbaru.

"Rencana pengiriman sabu 20 kg ini diketahui oleh Tim Harimau Kampar pada Jumat, 23 Oktober 2020,” jelas Agung.

Kemudian pada Senin (9/11/2020), setelah dipastikan target akan membawa sabu, Tim Harimau Kampar bersama satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 orang pelaku.

"Saat dibuntuti Tim hingga Jalan Arifin Achmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, pelaku Hendra yang mencoba melarikan diri dan berupaya menabrakkan mobil ke petugas diberi tembakan terukur,” ungkapnya.

Polisi kemudian menembak pelaku. Saat dilarikan ke rumah sakit, pelaku meninggal dalam perjalanan.

Sedangkan, pelaku Syamsul Bahri yang duduk di samping dan memegang dua karung yang berisi 20 Kg sabu berhasil diamankan petugas.

Setelah itu, tim pun melakukan pengembangan ke daerah Pelalawan dan berhasil menangkap pelaku Simson Siahaan yang berperan sebagai pengawal.

"Simson yang ditangkap di Pelalawan ini, berperan sebagai anggota Polri. Pria ini mengaku pengawal ini diupah Rp40 juta,” terang Kapolda.

Para pelaku yang telah diamankan mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, atas nama Syaharuddin Effendi.

"Untuk Syaharuddin ini meninggal dunia pada Ahad (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Agung.

Menurut keterangan pihak Lapas, pengendali ini dinyatakan meninggal karena muntah darah dan sudah menderita sakit sejak lama.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
 



Tags Narkoba