Bandar Narkoba Siak Ditangkap di Tualang

Bandar Narkoba Siak Ditangkap di Tualang

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Jajaran Satnarkoba Polres Siak meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (04/11/2020) petang.

Aparat menangkap seorang pengerdar narkotika diduga jenis pil ekstasi, berinisial DS (38) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Ps. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan tentang penangkapan bandar narkoba itu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 16 butir dengan berat kotor sekitar 5,07 gram. 


"Penangkapan kita lakukan di Jalan Gajah Tunggal RT/RW 06/02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang kabupaten Siak. Anggota kita juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna dongker, 1 bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, dan 1 lembar tisu pembungkus pil yang diduga ekstasi tersebut," kata Dedek, Sabtu (7/11/2020).

Dedek juga nenerangkan bahwa pengedar narkotika itu langsung diinterogasi guna pengembangan. Pelaku DS mengakui narkotika jenis pil ekstasi itu didapat dari UC yang saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaannya.

Jajaran Polres Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak dan semua unsur terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang beberapa hari belakangan ini cukup menonjol khususnya di Kecamatan Tualang.

"Sudah saatnya masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apalagi dalam kurun waktu beberapa hari kita sudah menangkap beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya di Tualang. Iinformasi sekecil apa pun sangat kita butuhkan untuk mengungkap pelaku tindak pidana ini," tambah Dedek.


Reporter: Darlis Sinatra