Pria 37 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandi

Pria 37 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandi

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Unit Reskrim Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC alias BR (37) Warga Desa Ukui Dua, Sabtu (31/10) tengah malam.

UC alias BR diamankan pihak polisi di rumahnya atas laporan orang tua kandung korban, sebut saja namanya Bunga (5) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos, M.Si melalui sambungan seluler, Senin (2/11/2020) menjelaskan, kasus ini bermula saat korban sedang bermain sepeda di depan rumah pelaku. Begitu melihat korban, datanglah niat jahat pelaku untuk melakukan perbutan bejat tersebut.


"Pelaku langsung memanggil korban dan membawanya masuk. Aksi itu dilakukan pelaku di kamar mandi dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya pada kemaluan korban," ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, kata Rifendi, korban merasakan sakit pada kemaluannya sehingga mengundang kecurigaan orang tua korban.

"Ketika anaknya ditanya penyebab sakit, ia lalu menceritakan perbuatan pelaku," jelasnya

Tidak terima perbuatan tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan pengaduan di Mapolsek Ukui.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku diamankan di Mapolsek Ukui guna penyelidikan lebih lanjut," katanya mengakhiri.


Reporter: Anton