Simpan Paket Sabu di Bawah Mesin Cuci, Seorang Supir Diringkus Polisi

Simpan Paket Sabu di Bawah Mesin Cuci, Seorang Supir Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Mulya Subur RT 03 RW 01, Kecamatan Pangkalan Lesung, Senin (26/10).

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IS (40) laki-laki, pekerjaan supir, Warga Desa Mulya Subur RT 03 RW 01 Kecamayan Pangkalan Lesung, beserta barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram serta 1 unit hp merek Asus warna putih.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Pol Gus Purwanto SH melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Selasa (27/10/2020).


Dijelaskannya lagi, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi warga bahwa di Desa Mulya Subur RT 03 RW 01, Kecamatan Pangkalan Lesung sering terjadi transaksi narkoba.

Menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian, kita melihat terduga pelaku berada di sebuah warung. Tidak ingin target operasi lolos langsung dilakukan penangkapan. Saat rumah pelaku digeledah  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang disembunyikan di bawah mesin cuci," ujarnya.

Masih kata Ia lagi, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini dengan status pengedar dan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya mengakhiri.


Reporter: Anton



Tags Narkoba