PWNU Minta Gus Nur Dihukum Berat: Ini Orang Sangat Berbahaya

PWNU Minta Gus Nur Dihukum Berat: Ini Orang Sangat Berbahaya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengaku bersyukur penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan ujaran kebencian dan berharap Gus Nur dihukum berat.

"Saya berharap setelah ditangkap ini, hendaknya bapak-bapak yang mempunyai kewenangan hukum bisa memberikan sanksi maksimal," kata Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif, Sabtu (24/10/2020).

Sanksi tersebut diharapkan bisa membuat Gus Nur jera karena, menurutnya, selama ini Gus Nur kerap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perpecahan.


"Sugi Nur ini orang yang sangat berbahaya di Indonesia. Karena pidatonya dia selalu menyebarkan virus perpecahan dan kebencian supaya dia jera, supaya dia berhenti," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu, Gus Nur juga terjerat kasus penghinaan terhadap NU lewat ucapannya 'Generasi Muda NU Penjilat'. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Oktober 2019, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepadanya, meski tak serta-merta ditahan.

Saat ini perkara tersebut tengah masuk dalam tahapan kasasi oleh pihak kuasa hukum.

Menilai hukuman itu ringan, Syafruddin meminta agar para penegak hukum memberikan hukuman yang lebih berat lagi dalam kasus kali ini. Menurutnya Gus Nur haruslah diberi efek jera.

"Kemarin tidak jera, jadi supaya ada efek jera, hukumannya yang setimpal, karena dampaknya ini negara, negara bisa pecah gara-gara orang seperti Sugi Nur itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan, mengatakan ada prosedur hukum yang tak tepat dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pasalnya, Gus Nur langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu sebagai saksi.

Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian, Sabtu (24/10) dini hari, di kediamannya di Malang, Jawa Timur."Ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," kata Andry seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (24/10).

Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan. Ia diduga menghina Nahdlatul Ulama dalam suatu acara diskusi yang ditayangkan di kanal Youtube Refly Harun.

Ia menyebut "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

"Iya tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).