Keponakan Pejabat Pemko Pekanbaru Dicabuli Supir Pribadinya

Keponakan Pejabat Pemko Pekanbaru Dicabuli Supir Pribadinya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang pria yang diketahui sebagai supir pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu dilaporkan oleh ayah korban yang merupakan adik dari majikan si pelaku itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru setelah aksi pencabulan itu terbongkar.

Tak tanggung-tanggung, aksi pencabulan itu sudah berlangsung sejak Agustus 2020, dan sudah berhasil dilakukan pelaku sebanyak dua kali.


Orang tua korban menyebut bahwa kejadian itu terjadi di rumah nenek korban di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

"Sekarang kan lagi covid, jadi anak saya itu ingin ke rumah nenek. Saya antarkan lah ke sana. Nah, di sanalah pelaku yang bekerja sebagai supir dari abang saya (pejabat, red) melakukan cabul," terangnya AP (41) ayah dari korban saat menceritakan bagaimana awal mulai pencabulan itu terjadi, Kamis (22/10).

AP sendiri sudah diingatkan oleh anaknya itu kalau supir dari pejabat tersebut berlaku genit kepadanya, namun hal itu tak digubris olehnya.

"Dari kelas III SMP anak saya waktu itu bilang kalau supir dari abang saya (pejabat,red ) genit. Terus saya bilang kalau macam-macam bilang biar dilapor. Tapi dia diancam. Ternyata setelah begitu lama pelaku melakukan cabul seperti memegang payudara dan menyentuh alat vital pada anak saya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, dan kini tengah menjalani proses hukum.

"Iya, pelaku inisial B (43) sudah kita amankan. Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali sejak bulan Agustus 2020," kata Nandang.

Pencabulan yang dimaksud Nandang ialah dengan cara meraba-raba payudara korban dan memasukkan alat kelamin ke alat kelamin korban.

"Pelapor dan keluarganya membawa tersangka ke pihak kepolisian, Pelapor dan pelaku kita periksa dan setelah mengumpulkan alat bukti dan terpenuhi unsur pidana dan selanjutnya kita lakukan tahap penyidikan," tukas Nandang.