DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Serahkan Draf KUA-PPAS

DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Serahkan Draf KUA-PPAS

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Draf Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD murni Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021, hingga kini belum juga diterima DPRD Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Azwendy Fajri menyayangkan Pemko Pekanbaru belum juga menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD murni Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021, padahal batas terakhir pembahasan APBD murni 2021 ditetapkan 30 November 2020.

"Saya juga menyayangkan kenapa pemerintah selalu main di menit terakhir dan injuritime. Padahal kita punya cukup waktu yang panjang buat bahas ini. Tapi sampai hari ini KUA kita belum kita terima," ungkap Azwendy, Rabu (21/10/2020).


Azwendy menjelaskan ada perubahan nomenklatur dalam Kepmendagri nomor 050-3708 Tahun 2020 yang menyebabkan penyerahan KUA terhambat. Ia meminta Pemko Pekanbaru segera menyesuaikan aturan baru tersebut, mengingat deadline semakin dekat dan pembahasan APBD bisa dilaksanakan tepat waktu.

"Alasan dari pemerintah kan sebab ada nomenklatur yang berubah di Kepmendagri. Yasudah tidak apa. Tapi kita minta Pemko segralah menyesuaikan perubahan-perubahan itu biar kita segera bisa membahasnya tepat waktu. Deadlinenya 30 Novemver nanti," paparnya.

KUA dan PPAS APBD 2021 dimaksudkan untuk menetapkan batas maksimal plafon anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 pada masing-masing organisasi perangkat daerah.


Reporter: M Ihsan Yurin