Lagi, Tiga Relawan KAMI Dijadikan Tersangka

Lagi, Tiga Relawan KAMI Dijadikan Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penganiayaan aparat kepolisian saat aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Jawa Barat pada 8 Oktober lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penetapan tiga orang tersangka itu berasal dari pemeriksaan terhadap enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2020).


Tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.

Erdi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya para tersangka disebut menyekap anggota polisi di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pada hari terakhir unjuk rasa.

Anggota polisi tersebut dianiaya menggunakan sekop hingga batu.