Sekjen MUI: Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun Tak Akan Dibawa ke Munas

Sekjen MUI: Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun Tak Akan Dibawa ke Munas

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan usul fatwa mengenai rencana penambahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dalam satu periode, tak akan dibawa ke Musyawarah Nasional (Munas) pada 25-28 Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan, keputusan itu dipastikan setelah usul soal penambahan masa jabatan presiden itu tidak lolos saat penyusunan daftar inventarisasi masalah MUI.

"Jadi dengan demikian Munas MUI yang akan diselenggarakan bulan depan tersebut jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden seperti yang sudah tersebar di beberapa media tersebut," terang Anwar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/10/2020).


Dia menjelaskan, penyusunan daftar inventarisasi masalah adalah proses penyaringan problem yang perlu dibahas dan dibuatkan fatwanya. Nantinya, sejumlah masalah yang lolos bakal didiskusikan dalam Munas MUI.

Selain membahas program kerja dan memilih ketua baru untuk periode 2020-2025, Munas MUI juga membahas sejumlah isu-isu penting yang memerlukan penetapan hukum agar warga Muslim mengetahui hukum suatu masalah.

Namun, sebelum membawa sejumlah masalah itu ke Munas, MUI terlebih dulu menyusun inventarisasi masalah, termasuk soal usul fatwa masa jabatan presiden sebelum kemudian usul itu dipastikan tak akan dilanjutkan.

"Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini yaitu masalah masa bakti presiden tersebut," jelas Abbas.

"Ketika daftar masalah tersebut dibawa ke dalam tahap berikutnya, untuk dilihat dan dinilai oleh komisi fatwa, masalah tersebut ternyata tidak masuk ke dalam kelompok masalah yang telah dipilih dan ditentukan," imbuh dia.

Usul fatwa penambahan masa jabatan presiden sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF beberapa waktu lalu. Ia bilang, usulan ini akan dibahas dalam Munas MUI akhir November mendatang.

Hasanuddin menilai, usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya gesekan di tengah masyarakat ketika masa pemilihan presiden. Selain itu, ia melihat ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang maju pada pemilu berikutnya.

"Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," ujar Hasanuddin, Senin (19/10) lalu.

Saat ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur, masa jabatan presiden-wakil presiden menjabat selama lima tahun. Lantas setelah itu, dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.