Setoran Pajak Bumi Bangunan Turun 59,6%

Setoran Pajak Bumi Bangunan Turun 59,6%

JAKARTA (HR)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 59,62 persen atau sebesar Rp321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp795,49 miliar. Angka ini merupakan realisasi penerimaan pajak per 31 Maret.

Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.

Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

"DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan," tulis keterangan tersebut.

Sekadar informasi, Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak hingga kuartal I-2015 baru sebesar Rp198,226 triliun atau sekira 15,32 persen dari target sebesar Rp1.296 triliun. Namun, Ditjen Pajak mengaku tetap optimis dalam memenuhi target tersebut hingga akhir tahun men-datang.(okz/ara)