Mahasiswa di Bandung Demo Kecam Tindakan Brutal Polisi

Mahasiswa di Bandung Demo Kecam Tindakan Brutal Polisi

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG - Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Kota Bandung. Mereka menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas tindakan represif saat aksi demonstrasi besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020.

"Kami tidak akan mundur selama tuntutan tidak terpenuhi. Represif tindak polisi. Kami turun ke jalan hanya untuk menyampaikan aspirasi dari keresahan masyarakat. Tapi kenapa kami malah dipukul dan dihakimi," teriak orator di tengah aksi unjuk rasa, Senin (12/10/2020).

Pantauan detikcom, massa berkumpul dan sempat melakukan long macrh dari kampus Unisba (tugu toga), memblokade jalan serta membakar ban dan memasang spanduk di perempatan Jalan Merdeka (sebelum BIP). Kemudian mereka berkumpul di depan Polrestabes Bandung.


Jubir Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) Hariq mengatakan persoalan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan terus dikawal mahasiswa. Mahasiswa juga tuntut agar Presiden segera mengeluarkan Perppu.

"Hari ini kita Forum Mahasiswa Indonesia dari beberapa elemen mahasiswa di Kota Bandung, kami tegas mengawal bahwa Omnibus harus dicabut dan kami tuntut keluarkan Perppu," kata Hariq saat ditemui di sela-sela aksi demo.

Sejauh ini, kata dia, sudah bergabung tujuh universitas dan mereka mengklaim akan terus akan bertambah dan berlipat ganda. Selain itu, tindakan represif pihak kepolisian juga tidak dapat dibenarkan.

"(Tuntutan utama) Dilakukannya sidang kode etik bagi seluruh jajaran polisi yang terlibat baik dari Polda atau Polrestabes. Dan menuntut pembebasan teman-teman yang masih ditahan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 192 mahasiswa yang mendapatkan penganiayaan yang menyebabkan luka atau penangkapan. Selain penganiayaan, mereka juga mencatat ada massa aksi yang ditahan dan mendapatkan tindakan pelecehan.

"Ada (yang ditahan), tapi kami belum menjumlah secara jelas. Karena pihak kepolisian belum mau membuka ruang (data). Dari Unisba ada 4 orang yang masih ditahan, Telkom 7 orang. Tapi, kalau bicara validitas berapa orang lebih dari itu, kita belum benar-benar diberi tahu secara jelas berapa orang," kata Hariq.

"Ada yang dilarikan ke RS Boromeus, ada yang luka berat kondisinya sampai kritis. Kalau kisaran luka berat itu 40 persen itu ada. Kalau yang sampai dirawat itu dari Unisba ada, dari fakultas hukum lukanya terindikasi karena pemukulan di kepala," tambahnya.

Sama halnya dengan tindakan lainnya seperti pelecehan kepada massa aksi, mereka menyebut masih memvalidasi karena ada pengakuan yang mendapatkan tindakan tersebut. "Ada beberapa pengakuan tindakan pelecehan. Tapi belum bisa menyatakan secara pasti. Masih proses validasi," tuturnya.

Begitupun persoalan ada perusakan fasilitas kampus di Unisba dah pemukulan satpam. "Bahwasanya dari Kapolrestabes itu sudah melayangkan surat permohonan maaf, tapi kita datang menginginkan surat terbuka atau konferensi pers untuk permohonan maaf," ujarnya.