Curi Handphone Tetangga, Remaja 16 Tahun di Pekanbaru Diamankan Polisi

Curi Handphone Tetangga, Remaja 16 Tahun di Pekanbaru Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Kapas No. 7a Kelurahan Rejosari, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tanayan Raya Kompol H.M. Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka pelaku inisial AAA (16 tahun) alias Ajin warga Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (6/10). Tersangka ditangkap di jalan Kapas No. 7F Kelelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam perkara pencurian handphone.

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi tersangka mengambil handphone milik tetangganya sendiri di jalan Kapas No 7a, di saat korban dan keluarga tidak berada di rumah dan sedang pergi ke rumah keluarga pada 5 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.


Korban meletakkan handphone miliknya di atas meja rias kamar tidur, pada Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 Wib. Saat korban dan keluarga pulang ke rumah, korban melihat meja rias dalam keadaan kotor dan belum mengetahui handphone miliknya hilang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban menyadari handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Pagi harinya sekitar pukul 09.00 wib suami korban memeriksa jendela kamar dan melihat jejak kaki di dekat kamar tidurnya.

Mengingat peristiwa ini, teman korban bernama Bagas pernah datang ke rumah pada September 2020 sekira pukul 11.00 wib, dimana Bagas bertemu dengan tersangka sedang duduk dan menutup mukannya di dekat jendela rumah korban, dan tersangka langsung melarikan diri.

Dengan bermodal kecurigaan itu, korban dan suami langsung mendatangi rumah adek kandung orang tua tersangka di jalan Kapas di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, karena kedua orang tuanya sudah meninggal. Kelurga pelaku mengatakan, sekira pukul 13.00 wib tersangka dan keponakannya datang ke rumah korban. Tersangka mengakui telah memgambil hadphone korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Tenayan Raya.

Menindaklanjut laporan tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit dan piket reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan, dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah tersangka diamankan dan disita barang bukti berupa uang sebesar Rp35.000 sisa uang penjualan handphone yang dicuri. Sedangkan dari koban disita juga barang bukti 1 buah kotak handphone merek VIVO  Y50 dan 1 lembar faktur pembelian handphone dari Toko Furniture & Elektronik INDEX tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.499.000.

 

Reporter: M Ihsan Yurin