Hanya Dalam 3 Jam, Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pelaku Pembobol Swalayan Sorek

Hanya Dalam 3 Jam, Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pelaku Pembobol Swalayan Sorek

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau dalam waktu 3 jam berhasil merningkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Swalayan Sorek Mart, Jalan Lintas Timur, Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu yang terjadi pada Senin (5/10) malam.

Dalam pengungkapan tersebut pihak polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BRM (23) pekerjaan Wiraswasta Warga Jalan M Yakup RT 003/RW 001, Kelurahan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merek Iphone 6, satu unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp750.000.


Panit II Binmas Polsek Pangkalan Kuras Marmin dalam keterangan di Pangkalan Kuras, Kamis (8/10) menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan pelapor yang bernama Yuli Arta (24) Warga Simpang Pancing Kelurahan Sorek Satu di Mapolsek Pangkalan Kuras.

Begitu menerima laporan tersebut Tim Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelalu.

"Tidak ingin buruannya lolos langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan barang bukti satu buah handphone dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp750.000," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras dan sedang dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta cek tempat kejadian perkara.

"Pelaku kita kenakan sesuai dengan rumusan tindak pidana curat, Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah" kata polisi yang telah hampir 16 tahun mengabdi ini.

 

Reporter: Anton