Ditahan KPK di Jumat Keramat

SDA Tuding KPK Balas Dendam

SDA Tuding KPK Balas Dendam

JAKARTA (HR)-Sebutan Jumat Keramat, dialami mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Jumat (10/4) di Gedung KPK. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ibadah haji tahun 2012-2013.

Terkait kebijakan lembaga antirasuah itu, Suryadharma menduga penahanannya dilatarbelakangi motif balas dendam. Ia menuding KPK sengaja menahannya karena ia pernah menggugat KPK melalui praperadilan.

"Bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

Suryadharma mengatakan, ia mengajukan praperadikan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Bahkan, kata dia, KPK belum menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Dari pantauan di Gedung KPK, Suryadharma keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.58 WIB dengan menggunakan baju tahanan  berupa rompi berwarna oranye.
 Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Suryadharma akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modusnya, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.


Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Tapi gugatan praperadilan itu ditolak pengadilan.

Tak Adil
Sementara itu, Suryadharma masih menyebut dirinya diperlakukan tak adil. Pasalnya, sejauh ini perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus haji itu belum juga dipastikan. Itu yang menyebabkan ia mengajukan praperadilan beberapa waktu lalu.

"Saya merasa ini tidak adil, pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada. Yang namanya kerugian negara itu nggak boleh ada kata potensi, nggak boleh kira-kira tetapi harus dalam jumlah yang jelas. BPK dan BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara. Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada apalagi sampai Rp1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya gimana?" ujarnya sebelum berangkat ke Rutan Guntur.

SDA menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus haji. Sehingga, hingga saat ini dia masih merasa tidak pernah melakukan korupsi.

Mantan Ketum PPP itu juga mengungkapkan bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk ke pokok perkara. Selama 8 jam diperiksa, Suryadharma mengaku hanya ditanya soal identitas pribadinya.

"Tetapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahananan. Saya menolak tandatangan surat perintah penahanan itu berikut dengan BAPnya. Kenapa saya menolak? Karena saya diperlakukan tidak adil," tegasnya. (bbs, kom, dtc, viv, sis)