Fadli Zon Sebut Tak Terima Naskah RUU Ciptaker dan Heran Paripurna Digelar Mendadak

Fadli Zon Sebut Tak Terima Naskah RUU Ciptaker dan Heran Paripurna Digelar Mendadak

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon kembali mempertanyakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Fadli Zon mengaku tidak tahu naskah apa yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja.

"Pada rapur 5 Oktober 2020, sebagai anggota DPR RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu," kata Fadli Zon dalam cuitan yang dibagikannya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

"Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," sebut Fadli Zon.


Fadli Zon kembali berbicara soal jadwal rapat paripurna UU Cipta Kerja. Menurutnya, jadwal itu dimajukan amat mendadak.

"Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai. Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," sebut Fadli Zon.

Penjelasan Pemerintah soal UU Ciptaker

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut Ida, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).



Tags Politik