APS di Lubuk Dalam Siak Belum Ditertibkan, Ini Kata Panwaslu

APS di Lubuk Dalam Siak Belum Ditertibkan, Ini Kata Panwaslu

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak belum ditertibkan meskipun sudah memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kecamatan Lubuk Dalam Samsudin mengatakan, penertiban APS sesuai instruksi Bawaslu dimulai pada tanggal 29 September 2020 tetapi tidak hanya pada 1 hari itu saja, namun bisa berlanjut.

"Sebetulnya yang menertibkan itu bukan kami (Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam). Yang menertibkan itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kami hanya melakukan pendampingan saja beserta kepolisian," jelas Samsudin, Sabtu (3/10/2020).


Dikatakan dia, ketika tanggal 29 September hanya hadir 1 orang Satpol PP, sehingga pada saat itu tidak semuanya bisa diselesaikan penertiban. Hanya di luar zona saja. Kemudian di tempat-tempat terlarang dan yang mendampingi dari pihak kepolisian juga tidak ada.

Lanjut dia, direncanakan penertiban kembali di hari kedua, pada hari Minggu 4 Oktober 2020. Sambil menunggu kesediaan dari Satpol PP.

"Bukan kami tidak berani menertibkan, tapi kami memerlukan kesiapan dari pihak Satpol PP, kami memerlukan pendampingan keamanan dari kepolisian juga. Yang paling pokok adalah Satpol PP. Kalau dari kepolisian yang jelas sudah kami informasikan, mereka mau mendampingi atau tidak itu tidak jadi masalah tapi yang wajib ada adalah Satpol PP," kata Samsudin.

APS yang perlu diturunkan adalah APS berupa baliho, spanduk, stiker, dan bener. Karena masih tahapan sosialisasi calon, maka semuanya itu wajib ditertibkan, baik di zona atau di luar zona kecuali di posko dan di pekarangan rumah warga yang diizinkan. 

"Itu sesuai dengan instruksi untuk ditindak," katanya. 


Reporter: Darlis Sinatra