Satgas Pemburu Teking Covid-19 Polda Riau Jaring 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satgas Pemburu Teking Covid-19 Polda Riau Jaring 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Minggu (20/9/202) lalu, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan satgas yang terdiri dari personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau serta peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.

"Sebanyak 1.729 personel gabungan yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar," ujar Kabidhumas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).


697 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda.

"Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp.6.500.000. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19," tambah Sunarto.

Selain itu, Satgas juga dilengkapi perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition. Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan.

"Upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau. Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini," tutup Sunarto.

 

Reporter: M Ihsan Yurin