Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan suap perusahaan sawit di Bengkalis, Kamis (1/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, tuntutan sudah sesuai dasar hukum dengan beberapa pertimbangan yang meringankan Amril.

"Kami sudah sampai pada tuntutan. Tapi ada beberapa pertimbangan sebelum kami memutuskan tuntutan tersebut, di antaranya yang meringankan yaitu tersangka telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara, lalu tersangka bersikap sopan selama persidangan, dan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya," ujar JPU KPK.


JPU menjelaskan, pasal gratifikasi telah terpenuhi sebab beberapa alasan. Di antaranya, Amril terbukti menerima uang ketuk palu anggaran APBD 2013 Bengkalis sebanyak Rp100 juta pada 2012 sewaktu Amril menjabat sebagai anggota DPRD.

Kemudian Amril juga terbukti menerima uang fee dari Jhoni Coa selaku pemilik perusahaan sawit sejak Juli 2013 sebanyak totalnya Rp12M.

Lalu juga Amril menerima uang fee dari Ardianto, juga pemilik perusahaan sawit sejak awal 2014, sewaktu masih menjadi anggota DPRD sampai menjadi Bupati Bengkalis dengan total Rp400 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai Rp1 M di rumah dinas Amril mukminin saat penggeledaahan penyidik KPK pada juli 2019 dan diakui Amril sebagai uangnya, meskipun sudah tercampur dengan uang hasil usaha sawitnya.

"Pejabat harus melaporkan pendapatanya paling lambat 30 hari kepada KPK. Begitu dalam undang-undangnya dan Amril tidak melaporkan uang-uang fee tersebut. Bahkan menikmatinya," tambah JPU.

Selain rentetan suap itu, masih ada sejumlah fee dari PT Citra Gading Aristama selaku pemenang tender proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

"Saya dengar dari Trianto, untuk Bupati Amril Mukminin sejumlah 8 persen, sekitar Rp36 miliar. Kemudian Kepala Dinas PU, Tajul Mudarris 2,5 persen, sekitar Rp11 miliar. Untuk DPRD Kabupaten Bengkalis juga 2,5 persen. Itu semua benar. Itu saya dengar saat perjalanan bersama Trianto dari Bengkalis. Informasi itu perlu bagi saya sebab saya harus memperhitungkan laba untung rugi perusahaan," ujar Remon Kamil dalam kesaksiannya, Kamis (23/7/2020) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Remon Kamil adalah manager proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia resign pada Maret 2017 dari PT Citra Gading Aristama, beberapa bulan sebelum kontrak proyek ditandatangani. Ia juga mengaku ditugaskan menghitung anggaran persiapan proyek tersebut, termasuk anggaran untuk fee para pejabat.

Sementara Trianto adalah tokoh kunci yang dipercaya pemilik saham mayoritas PT CGH, Ichsan Suaidi untuk menyalurkan berbagai fee ke pejabat-pejabat.

Nilai proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang akan digarap PT CGA senilai Rp498 miliar yang ditargetkan selesai dalam 25 bulan.

"Saya juga tahu dari Trianto, ada fee sejumlah Rp1 miliar. Rp500 juta dikasih di Batam, sisanya dikasihkan di Pekanbaru. Cuma saya tidak tahu Trianto memberikan ke siapa waktu di Batam," ujar Remon Kamil.

Selain itu, Remon juga bersaksi bahwa ia ikut mengantar uang fee dalam amplop Amril Mukminin yang diserahkan melalui ajudannya.

"Pada Februari 2017, saya menemani Trianto mengantarkan fee di dalam amplop. Dan waktu itu ketemuannya di kedai roti di Jalan Nangka Pekanbaru. Saya tidak tahu persis orangnya, saya juga tidak ketemu langsung. Cuma yang saya tahu namanya Asrul yang merupakan ajudannya Bupati Bengkalis," ungkapnya.

Sidang ditunda dua minggu lagi menunggu penasehat hukum menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Korupsi