Mengaku Salah, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Mengaku Salah, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmed Edi Susilo mengaku salah dan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo karena menggelar acara hajatan secara besar-besaran saat pandemi Covid-19. 

"Saya menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada presiden dan seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah memproses kasusnya secara profesional," jelasnya stetelah melakukan proses pemeriksaan di Polda Jateng, Rabu (30/9/2020). 

Untuk itu, ia akan berusaha untuk patuh terhadap proses hukum yang sedang menjeratnya. Wasmed juga akan menghormati apa pun hasil yang akan diputuskan oleh penyidik dan jajarannya. 


"Saya akan berusaha untuk patuh. Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser saat pandemi Covid-19, Wasmed Edi Susilo tetap aktif duduk di kursi parlemen Kota Tegal. 

Wamed mengatakan, untuk kerja di DPRD Kota Tegal masih berlanjut. Meski begitu, ia berjanji akan patuh terhadap keputusan penegak hukum. Selain itu, Wasmed akan berusaha untuk kooperatif saat dimintai keterangan. 

"Untuk kerja di DPRD masih," jelasnya. 

Sementara itu, selama pemeriksaan di Polda Jateng ia dibrondong sebanyak 56 pertanyaan. Saat diperiksa di Polda Jateng, ia sengaja tak mengajak kuasa hukum karena merasa bertanggung jawab secara pribadi. 

"Saya sudah menyadari karena lalai. Itu yang membuat saya merasa bertanggungjawab secara pribadi," ujarnya. 

Ia menambahkan, sudah siap mengikuti semua proses hukum. Wasmed tak mau jika kasus tersebut berlarut-larut. Ia berharap kasus tersebut segera berakhir dengan cepat. 

Selain itu, ia berharap kasus yang menimpanya tidak tebang pilih. Meski begitu, ia mengapresiasi jajaran Polda Jateng yang telah melakukan pemeriksaan kepadanya dengan baik. 

"Saya senang, tadi semua pemeriksaannya bagus pelayanannya," imbuhnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono mengatakan, saat diperiksa yang bersangkutan mengakui kesalahannya. 

"Hari ini kita berikan 56 pertanyaan yang kita kaitkan dengan unsur-unsur pasal dan keterangan saksi," ucapnya. 

Ia menambahkan, Wasmed telah diperiksa di Polda Jateng mulai pukul 10:00 WIB sampai 15:00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut akan dikaji. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penambah tersangka. 

Atas perbuatannya, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun. 

Diketahui Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.