Pasangan Kekasih Selundupkan Narkoba dari Pekanbru ke Samarinda Diringkus, Begini Kronologisnya

Pasangan Kekasih Selundupkan Narkoba dari Pekanbru ke Samarinda Diringkus, Begini Kronologisnya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap sepasang kekasih di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (26/9/2020) lalu. Dari tangan pasangan tersebut, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening ukuran sedang dan pil ekstasi warna hijau merek Clover sebanyak 484 butir.

Pelaku diketahui bukan asli warga Kota Pekanbaru. Pelaku inisial SP alias Sukma berasal dari Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan pelaku inisial VIS alias Ines berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy, Selasa (29/9/2020) mengatakan bahwa kedua pelaku ini diyakini jaringan nasional, sebelum tertangkap sudah pernah berhasil membawa barang haram itu dari Kota Pekanbaru.


"Beberapa hari sebelum penangkapan (23/9), didapati informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel, lalu kita lakukan penyelidikan," kata Kenedy.

Pada Kamis (24/9), infromasi yang didapat sebelumnya itu ternyata benar dan petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Jumat (25/9) kemudian tim melakukan surveillance atau  pembuntutan terhadap kedua pelaku yang menginap di kamar hotel nomor 818. Keesokan harinya, saat pasangan itu hendak check out dari kamar pas di depan lift dicegat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan," bebernya.

Pada saat digeledah, sambung Kenedy, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku sudah berhasil membawa narkotika keluar dari Kota Pekanbaru, dan yang ketiga ini digagalkan BNNP Riau.

Pertama pada Juli 2020  berhasil membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang dibawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi kedua pada tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang dibawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. "Dan aksi yang ketiga tertangkap BNNP Riau," imbuhnya lagi.

Keterangan pelaku SP alias Sukma, bahwa narkotika itu diperolehnya dari Lidra (DPO) yang diantar langsung ke hotel tersebut.

Ternyata, kedatangan pasangan muda-mudi ini atas perintah dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Pekanbaru. "Sekali jemput diupah Rp20 juta," kata Kenedy.

Modus kedua pelaku ini mengelabui petugas bandara terbilang lihai, narkotika tersebut dibagi dua, lalu bungkusan narkotika itu dililit ke anggota badan. 

"Meraka masuk ke dalam pesawat di saat last call (panggilan terakhir), mereka berpura-pura terburu-buru hingga petugas tak begitu teliti memeriksa badan," singkat Kenedy. 



Tags Narkoba