Sejumlah Kendaraan Ditilang Polisi di Tol Permai, Ini Penyebabnya

Sejumlah Kendaraan Ditilang Polisi di Tol Permai, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pihak pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mengingatkan pengendara yang memasuki jalan tol tersebut untuk mematuhi aturan kecepatan kendaraan, yakni maksimal hanya 80 Km per jam, dan minimal 60 Km per jam. Jika tidak maka siap-siap akan ditilang oleh aparat kepolisian.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana mengatakan, sejak beroperasinya tol dalam tiga hari ini, sejumlah kendaraan melewati batas maksimum 80 Km per jam dan terpaksa ditilang. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain. Adapun untuk penindakan, pihak tol Permai, melibatkan kepolisian. 

Kecepatan kendaraan menggunakan speed gun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan ditentukan, diberi tindakan langsung. 


"Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak kepolisian dari Polda, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," ujar dia.

Berapa jumlah kendaraan yang telah ditilang oleh aparat kepolisian, Indrayana belum bisa memastikan. 

Dia menyebut, penilangan tersebut merupakan penerapan edukasi, yang sebelumnya sudah disampaikan melalui media massa, media sosial, termasuk baleho petunjuk aturan saat melalui tol Permai. 

"Jumlah kendaraannya saya harus cek dulu dari pendataan selaku penindakan hukum, sabar dulu ya. Yang jelas penindakan tilang, sudah ada dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk jumlah kendaraan yang telah menggunakan tol Permai, sejak dioperasikan pasca hari Sabtu lalu mencapai 15.819 kendaraan. Dimana pada hari pertama, Sabtu, (26/9/20) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan. Sementara hari berikutnya sebanyak 9.172 kendaraan. 

“Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru Dumai pasca peresmian, dan pengoperasian,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Riau Riau juga telah mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan tol Permai, diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku di tol. Karena penggunaan tol yang bebas hambatan ini, tidak sama dengan jalan umum biasanya. Walaupun bebas hambatan kecepatan juga dibatasi untuk keselamatan pengendara.

“Jalan tol ini paling tinggi kecepatannya adalah 80 kilometer per jam, dan paling rendahnya 60 kilometer per jam. Harapan kami tidak digunakan untuk balapan, karena jalan tol ini berbahaya sekali kalau nanti kencang. Oleh karena itulah selama dua minggu ini harapan kami tidak ada kecelakaan, harapan kami masyarakat ikut tertib. Mari gunakan aset yang kita banggakan ini pertama kali di Riau,” kata Gubri.

Untuk diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai sepanjang 131,5 KM terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.

Tol Pekanbaru-Dumai dilengkapi dengan 5  interchange atau Simpang Susun (SS), 4 jembatan sungai yakni di Sungai Tekuana, Sungai Bangso, Sungai Sam-Sam dan Sungai Mandau yang akan memperlancar arus perjalanan kendaraan dari dan menuju ke arah Dumai, Riau. 

Tol dengan lebar jalur utama sepanjang 3,6 meter untuk tiap lajur ini dilengkapi oleh 7 Gerbang Tol (GT) yaitu GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Bathin Solapan, dan GT Dumai. 


Reporter: Nurmadi