Dituding Mengaburkan Sejarah G30S PKI, Ruangguru: Kami Pakai Kurikulum Nasional Sebagai Referensi

Dituding Mengaburkan Sejarah G30S PKI, Ruangguru: Kami Pakai Kurikulum Nasional Sebagai Referensi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga bernama Irvan Noviandana.

Hal itu dilakukan jika Ruangguru tak menyampaikan permohonan maaf dan mengubah isi kontennya yang dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang G30S PKI.

Sumadi Admadja, kuasa hukum Irvan, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ruangguru di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) pagi.


Merespons hal tersebut, Ruangguru membantah telah mengaburkan sejarah peristiwa G30S PKI. Melalui Anggini Setiawan, selaku Head of Corporate Communications Ruangguru mengatakan, materi yang dipertanyakan dalam somasi tersebut, yang terdapat di dalam blog Ruangguru bertajuk ‘Sejarah Kelas 9 | Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia” dengan tautan: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020, merupakan tulisan yang berangkat dari materi berdasarkan buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2015, yakni buku yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013.

"Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku Sejarah Indonesia tersebut pada halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965," ujar Anggini Setiawan dalam keterangan yang diterima riaumandiri, Senin (28/9/2020).

Anggini menegaskan, tim konten pihaknya menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru. Dalam hal ini, pihaknya selalu menggunakan kurikulum nasional sebagai referensi.

Sebelumnya, PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga bernama Irvan Noviandana.

Dalam konten yang dipermasalahkan, terdapat kalimat yang dianggap Irvan dan kuasa hukumnya telah melenceng dari sejarah.

Penggalan kalimat tersebut yakni “Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”.

Baca Sebelumnya: Dianggap Mengaburkan Sejarah G30S PKI, Ruangguru Diancam Dilaporkan ke Polisi

"Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut 'Nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban'. Di situ disebut belum jelas," ungkapnya.

Padahal, Sumadi mengklaim, G30S PKI didalangi oleh Partai Komunis Indonesia atau PKI.


Reporter: Nandra F Piliang