Resmi Lantik 1 Pj-4 Pjs Bupati, Gubri: Jalankan Tugas Sesuai Amanat Mendagri

Resmi Lantik 1 Pj-4 Pjs Bupati, Gubri: Jalankan Tugas Sesuai Amanat Mendagri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar resmi melantik dan mengukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, bersama 4 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rokan Hilir Rudyanto, Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmi, Pjs Bupati Siak Indra Agus, dan Pjs Bupati Kuantan Singingi Roni Rahmat, Sabtu (26/9/2020) di Gedung Daerah. 

Pelantikan ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pada prosesi pelantikan Pj Bupati dan Pjs Bupati, hanya Syahrial Abdi yang menggunakan pakaian lengkap Pj Bupati dengan menggunakan pakaian putih-putih, dan sekaligus pemasangan jengkol Bupati oleh Gubernur Riau, usai pengambilan sumpah dan pelantikan. Sedangkan 4 Pjs Bupati menggunakan jas lengkap. 


Dalam arahannya, Gubri menyampaikan 7 poin pokok yang harus dijalankan kelima penjabat tersebut.

“Pj Bupati termasuk tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan perundang-undangan bersama DPRD. Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban. Kita tahu semua daerah menyelenggarakan pilkada bisa aman tertib dan lancar,” kata Gubri.

Kemudian dapat melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan DPRD dan Forkopimda. Memfasilitasi penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati dengan menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak. 

Poin lain yang harus dijalankan kata Gubri, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani perda sesuai Permendagri. Dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapatkan persetujuan Mendagri.

“Dan yang terakhir melaksanakan tugas sebagai ketua Satgas Covid-19, dengan memperhatikan surat edaran Mendagri,” ungkap Gubri. 


Reporter: Nurmadi