Komnas HAM Ungkap Fakta-fakta Hendri Disiksa hingga Tewas di Polresta Barelang

Komnas HAM Ungkap Fakta-fakta Hendri Disiksa hingga Tewas di Polresta Barelang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komnas HAM mengungkapkan hasil penyelidikan terkait tewasnya Hendri Alfree Bakari alias Otong (38) yang ditemukan dalam kondisi tewas dan kepala dibungkus plastik (wrapping). Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat Hendri mengalami penyiksaan.

"Terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan pada peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Henry Alfree Bakari," kata komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan Komnas HAM memperoleh keterangan dari saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis, dan tim autopsi. Selain itu, tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Henri di kelong (keramba) ikan miliknya.


Dia menambahkan, Komnas HAM juga mendapatkan fakta-fakta lain dalam penyelidikan. Komnas HAM menyatakan penangkapan terhadap Hendri dilakukan di luar prosedur.

"Bahwa benar terjadi penangkapan Henry secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020, karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Henry, didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban," ungkapnya.

Dia mengatakan Propam Polda Kepri telah memeriksa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan Hendri. Komnas HAM juga membenarkan kepala Hendri di-wrapping. Penyelidikan masih dilanjutkan.

"Bahwa benar dilakukan tindakan wrapping pada jenazah Henry oleh petugas pemulasaran jenazah atas permintaan Dokter Forensik, namun ini sedang kami dalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," ujar Choirul.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama tim advokasi mengadukan kasus yang dialami Hendri ke Komnas HAM pada Jumat (4/9). Mereka meminta Komnas HAM turut menyelidiki kematian Hendri hingga ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus plastik.

Didampingi tim advokasi, pihak keluarga mengadu ke Komnas HAM karena menduga ada pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process. Mereka berharap Komnas HAM meninjau tempat kejadian hingga menyelidiki dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian Hendri.

"Dalam kasus almarhum Henri Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik," kata pihak keluarga yang juga tim advokasi, Christye Bakari, lewat keterangannya, Sabtu (5/9).

Pihak keluarga juga melapor ke Propam Polri pada Kamis (3/9) lalu. Mereka meminta Propam memberi sanksi tegas jika terbukti ada oknum anggota Polresta Barelang yang melakukan pelanggaran.

Kasus ini mencuat setelah viral utas (thread) di Twitter tentang seorang warga bernama Hendri Alfred Bakarie meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Thread tersebut berisi curhat pemilik akun @apasihkopat, Alfajar Madani, yang mengaku sebagai keponakan Hendri.

Alfajar Madani mengatakan pamannya dibawa anggota Polresta Barelang. Dia mengatakan kondisi pamannya baik-baik saja, bahkan sempat melambaikan tangan ke neneknya saat kembali dibawa aparat. Setelah itu, dia tak mengetahui kabar pamannya.

Dia menceritakan pihak keluarga merasa janggal atas kematian Hendri. Dia mengatakan selain kepala yang di-wrapping, ada sejumlah luka memar di tubuh Hendri. Dalam thread tersebut, Alfajar Madani juga mengunggah kondisi terakhir pamannya yang meninggal dunia dengan kepala dibungkus plastik.

Adik kandung Hendri, Mega Selviana Bakari, mengatakan istri Hendri pun tak mendapat jawaban pasti soal muka suaminya yang dibungkus plastik. Saat itu, kata Mega, istri Hendri diantar pihak kepolisian untuk melihat kondisi suaminya pada Sabtu (8/8).

"Diantar ke RS. Kagetlah istri dan paman abang saya, kaget kenapa muka di-wrapping. Dari pihak RS bilang tidak tahu terkait wrapping di wajah. Polisi juga mengungkap kami tidak tahu wrapping di muka. Jadi memang bahasanya simpang siur. Sampai saat ini juga kami belum tahu karena sedang dilakukan autopsi," ujar Mega kepada wartawan, Selasa (11/8).

Terkait kasus ini, sebelumnya polisi menjelaskan penangkapan Hendri bermula saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Kepri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan ditangkapnya Hendri serta tiga tersangka lainnya.

"Info awal akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia, kemudian tim Opsnal mengamankan empat tersangka, termasuk almarhum," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/8).

Harry menuturkan polisi juga menyita barang bukti sabu dan barang lain. Namun belum dijelaskan secara detail berat sabu yang disita dan siapa saja yang menguasai barang bukti itu saat penangkapan.

"Diamankan juga barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan elektrik, kaca Pyrex, dan speedboat dari TKP Kelong, Belakang Padang," ucap Harry.

Harry menuturkan Hendri mengaku sesak napas ketika turut serta dalam pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Barelang. Harry menerangkan Hendri sebelumnya minta dibelikan obat asma berupa spray, namun selanjutnya minta dibawa ke dokter karena sesak napas tak kunjung mereda.

"Pada saat dilakukan pengembangan, almarhum menyampaikan ke anggota merasa sesak napas. Kemudian pelaku minta dibelikan obat asma (spray). Namun pelaku masih merasa sesak sehingga minta dibawa ke dokter," terang Harry.

Kemudian, Hendri dibawa ke IGD RS Budi Kemuliaan Batam. Polisi menyebut Hendri mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.

Soal kepala Hendri yang dibungkus plastik, pihak kepolisian mengatakan tindakan tersebut dilakukan pihak RS. Pihak Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam disebut menutup wajah Hendri memakai plastik dalam upaya menghindari penularan virus Corona (COVID-19).