Ratusan Tempat Usaha di DKI Ditutup Sementara Karena Langgar Protokol Kesehatan

Ratusan Tempat Usaha di DKI Ditutup Sementara Karena Langgar Protokol Kesehatan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sebanyak 208 tempat usaha yang tak patuh protokol kesehatan ditutup sementara. Tindakan ini diambil guna mencegah penulara Covid-19 yang makin marak. Tempat usaha itu meliputi hotel, kafe, hingga perkantoran.

"Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Sanksi yang diberikan berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar harus tutup sementara selama 3x24 jam.


Selain itu, dia juga menyatakan denda pelanggaran PSBB sudah mencapai Rp4,6 milliar.

"Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol," ucapnya.

Selanjutnya, Riza juga mengimbau agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Menurut para ahli 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran. Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3M," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, Anies menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.


 



Tags PSBB