Khawatir SK 4 Pjs-Pj Bupati Belum Diteken, Gubri Perintahkan Karo Tapem ke Kemendagri

Khawatir SK 4 Pjs-Pj Bupati Belum Diteken, Gubri Perintahkan Karo Tapem ke Kemendagri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, untuk menjemput langsung SK penetapan 4 Penjabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) Bupati, yang akan menjabat kepala daerah, selama Bupati dan Wakil Bupati menjalani masa kampanye Pilkada mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Penjemputan langsung SK ke Kementerian Dalam Negeri tersebut, mengingat, sampai saat ini Pemprov Riau belum menerima SK penetapan. Sementara mulai hari Senin (26/9) kepala daerah sudah cuti. Termasuk untuk jadwal pelantikan belum bisa dilaksanakan, sebelum ada SK dari Mendagri.

“Saya sudah panggil Karo Pemerintahan supaya berangkat ke Kementerian Dalam Negeri terkait SK pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pjs. Artinya, kalau SK-nya besok selesai, bisa segera dibawa ke Riau. Saya harapkan sebelum tanggal 26 selesai,” ujar Gubri, Kamis (24/9/2020).


“Jika SK sudah keluar kita bisa langsung melantik pejabat yang telah ditunjuk. Masih ada waktu tiga hari lagi, hari libur pun bisa,” kata Gubri.

Sementara itu, Kepala Biro Tapem dan Administrasi, Sudarman, mengatakan, ia langsung berkoordinasi dengan Badan Penghubung yang ada di Jakarta, untuk ke Kemendagri mencari informasi terkait SK tersebut. Jika perlu ia ke Jakarta, maka ia akan ke Jakarta. Namun jika Badan Penghubung ke Kemendagri, bisa langsung diambil.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Kemendagri, dan juga Badan Penghubung kita di Jakarta. Kalau memang bisa Badan Penghubung mengambil SK tersebut lebih baik, tapi kalau tidak akan kita jemput,” kata Sudarman.

Disinggung apakah bisa pelaksana harian (Plh) menjabat kepala daerah yang diambil dari Sekda Kabupaten, Sudarman mengatakan, regulasinya yang menjabat itu Pjs dari pejabat eselon II di Pemprov. Dan Plh tidak bisa menjalankan roda pemerintahan, jika nanti ada kebijakan dalam pengesahan APBD.

“Aturannya yang mengatur begitu, regulasinya pejabat eselon dua dari Pemprov. Kalau Plh nanti yang menjalani, banyak kebijakan yang tidak bisa dijalankan. Seperti halnya pegesahan APBD, dan aturan lainnya yang harus persetujuan Bupati maupun Pjs,” kata Sudarman.

“Untuk nama Pjs yang ditunjuk oleh Gubernur, nantilah diumumkan setelah keluar SK dari Mendagri. Tak mungkin diumumkan sekarang namanya, SK saja belum ada,” jelasnya.

Berikut beberapa nama calon Pjs yang digadangkan untuk menjadi Pjs di 4 Kabupaten tersebut di antaranya, Pjs Kuantan Singingi, Roni Rahmat (Kadis Pariwisata), Pjs Rokan Hilir Rudyanto (Staf Ahli), Pjs Rokan Hulu Masrul Kasmi (Staf Ahli) dan Pjs Siak Indra Agus (Kadis ESDM). Sedangkan untuk Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, Asisten III Setdaprov, Syahrial Abdi.

Untuk diketahui, 4 kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 adalah, Bupati Rohul Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Suyatno-Jamiludin, Bupati Siak Alfedri, dan Bupati Kuansing serta Wakil, Mursini-Halim. 

Sedangkan anggota DPRD Riau yang mengundurkan diri, Zukri (PDIP) maju di Pilkada Pelalawan, Asri Auzar (Demokrat) maju di Pilkada Rohil, Husni Thamrin (Gerindra) maju di Pilkada Pelalawan, M Adil (PKB) maju di Pilkada Meranti, Indra Gunawan Eet (Golkar) maju di Pilkada Bengkalis, dan Komperensi (PAN) maju di Pilkada Kuansing. 


Reporter: Nurmadi