Rizal Ramli: Ambang Batas Capres 20 Persen Ciptakan Demokrasi Kriminal

Rizal Ramli: Ambang Batas Capres 20 Persen Ciptakan Demokrasi Kriminal

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli hadir langsung dalam sidang perdana gugatan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, jika ambang batas itu masih digunakan pada Pemilu selanjutnya, maka akan melanggengkan demokrasi kriminal.

"Demokrasi bukan hanya prosedural, tapi juga berubah menjadi demokrasi kriminal, ranah money politics jadi dominan," kata Rizal saat menyampaikan argumentasi pendahuluan gugatan di Mahkamah Konstitusi secara daring, Senin (21/9/2020).

Dia meyakini, basis demokrasi kriminal bersumber dari ambang batas 20 persen. Sebab menurut dia, butuh dana besar untuk menjadi kepala negara, bahkan sejak di level kabupaten/kota dan provinsi untuk mendapat dukungan partai demi mencapai ambang batas tersebut, dengan prasyarat imbal balik dana ketika terpilih.


"Pemilihan bupati saja butuh dana Rp20 M sampai Rp40 M, gubernur jauh lebih mahal, apalagi presiden. Sehingga calon yang tak punya uang tak fokus kepada rakyat malah ke bandarnya," kritik Rizal.

Karenanya Rizal berpandangan, adanya ambang batas presiden akan menghambat calon kapabel yang memiliki integritas, namun tidak memiliki dana besar untuk mencalonkan diri.

"Hal ini (ambang batas presiden 20%) menghambat munculnya tokoh kapabel yang memiliki integritas untuk masuk kompetisi demokratis. Ini kesempatan bersejarah mengubah Indonesia untuk menciptakan sistem demokrasi dan amanah jadi kita bisa muncul di berbagai level," katanya.