Besok Rakyat Papua Kembalikan Beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kementerian Keuagan

Besok Rakyat Papua Kembalikan Beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kementerian Keuagan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tim Solidaritas Rakyat Papua akan mengembalikan uang beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI senilai Rp773 juta yang pernah diterima pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman. 

Anggota tim solidaritas, Ambrosius Mulait mengatakan, sejak muncul tagihan finansial dari LPDP kepada Veronica Agustus lalu, penggalangan dana langsung dilakukan.

Ia mengklaim pengalangan dana bukan hanya dilakukan solidaritas Papua namun juga solidaritas Internasional.


"Jadi untuk donasi dilakukan teman-teman solidaritas internasional dan Papua, dananya sudah terkumpul memenuhi permintaan dari LPDP, rencananya besok akan dikembalikan," kata Mulait seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/9/2020).

Dia mengatakan, penggalangan dana itu merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat Papua kepada Veronica yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu di bumi cenderawasih itu. Uang senilai Rp773 juta itu akan dikembalikan dua bagian yakni melalui transfer dan langsung dikembalikan ke kantor Kemenkeu.

"Sebagian ditransfer, sebagian diberikan sebagai simbolis besok," ujarnya.

Di sisi lain, Mulait menilai, pengembalian dana itu akan memberikan kesan bahwa negara tidak serius mengatasi permasalahan HAM di Papua. Sementara Veronica yang selama ini termasuk aktif mengadvokasi isu-isu Papua, justru diminta untuk mengembalikan beasiswa.

"Veronica ini salah satu orang yang vokal advokasi isu papua, tapi karena sikap politik dan advokasi itu pemerintah meminta dia mengembalikan beasiswanya. Artinya secara tidak langsung pemerintah tidak punya niat menyelesaikan masalah Papua," ucap Mulait.

Veronica sebelumnya mengaku diminta pihak LPDP mengembalikan uang beasiswa senilai Rp773 juta yang pernah ia terima saat menempuh jenjang pendidikan magister di Australia pada 2016.

Pengembalian uang beasiswa itu dinilai sebagai bentuk penekanan pemerintah agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua. Veronica sendiri saat ini berstatus tersangka atas kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Namun Manajemen LPDP membantah tudingan Veronica. Dari informasi dan sistem LPDP, Veronica tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia usai menerima beasiswa LPDP. Veronica memang sempat kembali ke Indonesia pada 2018, namun setelah itu terbang lagi ke Australia dan berstatus belum lulus dari masa studi.

Veronica kemudian lulus per Juli 2019, namun baru melaporkan kelulusannya ke aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019.

Atas hal itu, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,87 juta kepada Veronica pada 24 Oktober 2019. Lalu, Surat Penagihan Pertama diterbitkan pada 22 November 2019.

Dari surat sanksi dan penagihan tersebut, LPDP menyatakan Veronica menyetujui dengan pengajuan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. Cicilan pertama dibayarkan dan sampai ke kas negara sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.