Zona Merah Covid-19, Epidemiolog Riau: Seharusnya WFH 75 Persen dari Seluruh Instansi

Zona Merah Covid-19, Epidemiolog Riau: Seharusnya WFH 75 Persen dari Seluruh Instansi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ahli epidemiolog Indonesia menyarankan agar pemerintah kabupaten- kota yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 melaksanakan work from home (WFH) 75 persen terhadap pegawai yang ada di seluruh instansi perkantoran pemerintahan. Mengingat, semakin tingginya penyebaran kasus positif klaster keluarga dan perkantoran.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan mengatakan, WFH perlu diberlakukan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Mentri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Hal ini seiring kasus positif di Riau meningkat signifikan.

“Sesuai dengan edaran Menpan Nomor 67 tahun 2020, kalau zona merah itu 75 persen work from home, kalau sona oranye 50:50, kalau zona kuning 25 persen work from home, zona hijau nol persen semua kerja,” ujar dr Wildan, Senin (14/9/2020).


“Termasuk di Pekanbaru sudah seharusnya, kan di 6 kabupaten-kota di Riau masuk zona merah. Harusnya cuma 25 persen yang masuk kantor ini, 75 persen kerja di rumah sesuai edaran Menpan RB itu. Itu berlaku semua ASN kan, semua pegawai negeri di kantor pemerintah,” tegasnya.

Dijelaskan Wildan, terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Riau, selain dari swab massal dan mandiri, juga pasca-libur panjang. Sehingga banyak masyarakat yang keluar kota, dan juga orang terkena corona yang masuk ke Riau dan menularkan kepada orang-orang terdekat.

“Itu kan peningkatan dimulai dengan adanya cuti bersama peningkatan bertambah, di situlah mulai naik. Tapi dalam dua minggu ini bisa turun, karena yang naik ini kan sudah 7 minggu, tapi mudah-mudahan hari ini saya lihat ada penurunan,” jelasnya.

Untuk menekan kembali angka kasus Covid-19, kata Wildan, perlu menjalankan peraturan yang sudah dikeluarkan. Dengan menjalankan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kini diganti menjadi PSBB Kecil atau PSBK. Termasuk menerapkan sanksi hukum yang telah dikeluarkan dengan tegas.

“Kalau semua kabupaten-kota bergerak menjalankan PSBM, dengan kampanye 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) atau Pak Wali Kota mengatakan 4 M, ditambah dengan menghindari kerumunan, mudah-mudana kita bisa bersama-sama. Dan penegakan hukum yang paling penting, kan yang di Jakarta itu yang tidak jalan itu kan penegakan hukumnya, sama saja bohong,” katanya.

Disinggung mengenai Pemko Pekanbaru yang hanya menerapkan PSBM untuk satu Kecamatan Tampan saja dalam 14 hari ke depan, menurut Wildan masih kurang. Sebaiknya PSBM diberlakukan di semua kecamatan, dengan waktu satu minggu, karena Pekanbaru masuk dalam zona merah. Dengan menerapkan satu kecamatan saja, akan terlambat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Di Pekanbaru dimulai Tampan, takutnya saya menilai terlambat nanti kalau hanya satu kecamatan dibuat dua minggu untuk evaluasi. Tapi kalau evaluasinya mingguan, tidak ada perubahan yang signifikan, sebaiknya dikembangkan di kecamatan lain, pusat kehidupan yang paling banyak di pusat kota,” tutupnya.


Reporter: Nurmadi



Tags Corona