Bupati Rohil Jadi Irup Apel Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Covid-19

Bupati Rohil Jadi Irup Apel Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR  – Bupati Rokan Hilir Suyatno menjadi inspektur upacara (Irup) operasi yustisi serentak penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19, di depan Kantor BPKAD Rohil Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Senin (14/9/2020) pagi.

Dalam sambutan, Bupati Rohil Suyatno mengatakan seluruh petugas gugus penanganan Covid-19 bekerja dengan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat terkait penanganan Covid-19 di masa kebiasaan baru.

“Harapan saya para petugas dapat memberikan yang terbaik untuk Rohil ini. Kita berikan sosialisasi dulu sebelum melaksanakan penegakkan hukum kepada masyarakat. Kita beri pemahaman atau sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Penanganannya saya harap jangan sampai salah kaprah. Kita harus satu kata dalam penegakan hukum penanganan Covid-19 ini,” tegasnya.


Bupati Suyatno dalam kesempatan ini juga memberikan pujian kepada petugas Gugus Covid-19 yang terus bekerja aktif melakukan patroli dan pengecekan serta memberikan imbauan kepada masyarakat melalui semua posko yang ada di Rohil untuk mengikuti protokol kesehatan pemerintah.

“Saya berikan apresiasi untuk tim penanganan Covid-19 ini atas kerja kerasnya, sampai saat ini masih aktif melakukan patroli dan juga melakukan pengecekkan di seluruh posko yang ada di seluruh wilayah Rohil ini,” ucapnya.

Bupati Pilihan Rakyat ini juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga kesehatan, selalu menggunakan masker, tetap menjaga jarak, dan hindari kerumunan massa. 

“Semua ini kita lakukan untuk keselamatan dan masa depan kita bersama yang lebih baik,” pungkasnya.

Usai Apel langsung di lakukan uji petik protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP didampingi tim Gugus Tugas untuk mengetahui sampai saat ini apakah masyarakat Rohil sudah menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker diberi sanksi menyapu jalan, push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sanksi lain yang sifatnya memberi efek jera.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat Bagansiapiapi terkait Pergub No. 55 tahun 2020 dan Perbup No 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Apel serentak di seluruh Indonesia itu dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Kapolres Rohil diwakili Waka Polres Kompol James Rajagukguk, Dandim 0321 Rohil diwakili oleh Pasi Ops Kodim 0321 Rohil, Kajari, Ketua PN, Ketua BPBD, pimpinan tinggi pratama dan adminstrator Rohil, Kabag Ops Polres Rohil, Kapolsek Bangko, Wadanramil 01 Bangko, Camat Bangko.

 

Reporter: Jhoni Saputra