Kepsek di Pelalawan Dipanggil Bawaslu karena Diduga Promosikan Bacalon Bupati

Kepsek di Pelalawan Dipanggil Bawaslu karena Diduga Promosikan Bacalon Bupati

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kembali menemukan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial EM (45) diduga melakukan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

EM diduga mempromosikan salah seorang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dalam sebuah acara beberapa waktu yang lalu.

"Beliau itu merupakan salah seorang kepala sekolah di sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, di Pangkalan Kerinci, Senin (7/9/2020).


Dijelaskannya, PNS yang menjabat kepala sekolah tersebut sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kehadiran dan ucapannya yang mempromosikan salah satu bakal calon.

"Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin, dan temuan tersebut sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," katanya. 


Reporter: Anton