Kritik Hukuman Masuk Peti Mati, Ahli Epidemiologi: Dikubur Saja Sekalian

Kritik Hukuman Masuk Peti Mati, Ahli Epidemiologi: Dikubur Saja Sekalian

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Video pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 saat PSBB Transisi Jakarta mendadak viral. Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker juga dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor dengan memasukkan mereka yang melanggar ke dalam ambulans berisi keranda mayat.

Mengomentari kejadian tersebut, ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menjelaskan hukuman seperti ini tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.


"Kalau mau nakutin, ya yang benar-benar. Kalau gitu (peti mati) yang bercanda saja nggak ada efeknya," kata dr Pandu, Jumat (4/9/2020).

"Kalau mau dikubur sekalian," papar dr Pandu.

Hukuman yang bisa diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dengan memberikan edukasi kepada mereka tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan dampaknya bila melanggar. Pemberian edukasi, menurut dr Pandu, dinilai lebih efektif daripada memberikan hukuman yang tidak menimbulkan efek jera.

"Sebaiknya mereka disadarkan, diedukasi aja, dikumpulkan orang-orang yang melanggar ini, disuruh menjawab pertanyaan dari hasil edukasi yang diberikan. Kalau masih salah belum lulus, lalu diedukasi lagi sampai dia lulus," pungkas dr Pandu.