Pencuri Kotak Amal Masjid di Pelalawan Diringkus Polisi di Rumah Keluarganya

Pencuri Kotak Amal Masjid di Pelalawan Diringkus Polisi di Rumah Keluarganya

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengungkap pencurian kotak amal Masjid Al Jihad Malin Kuning, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Senin (31/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EA alias Edi Bacok (16) Warga Jalan Muhibah RT 004 RW 005 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras beserta barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp161.000.

Panit I Reskrim, Polsek Pangkalan Kuras Ipda Pol Esafati Daeli menyebutkan pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tualang Siak atas Laporan Polisi Nomor: LP/34/VIII/2020/RES PLWN/SEK. PKL. KURAS, Tanggal 30 Agustus 2020.


"Pelapornya Zainal yang merupakan pengurus Masjid Al Jihad Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu," ujarnya di Pangkalan Kuras, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskannya, kejadian ini berawal saat saksi Ujang memasuki masjid tersebut untuk melakukan salat zuhur. Dia lantas melihat kotak amal dalam keadaan rusak akibat dibongkar sekaligus telah kosong.

"Bersama pengurus masjid mereka memeriksa CCTV dan melihat wajah tersangka dan segera melaporkan hal ini ke polisi," terangnya.

Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah keluarganya," ungkap dia.

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita, diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Reporter: Anton