Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Imbauan: Tutup Kantor yang Ada Kasus Positif Covid-19

Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Imbauan: Tutup Kantor yang Ada Kasus Positif Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kembali mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19. Diketahui, beberapa hari belakangan telah terjadi lonjakan besar kasus positif Covid-19 per harinya. Tercatat, pada kemarin Senin (31/8/2020) ada 107 penambahan kasus baru. Bahkan, Minggu (30/8/2020) rekor baru terpecahkan, yakni 135 kasus per hari. 

"Mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, perlu upaya bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaranya. Bersamaan dengan hal tersebut, Pemko Pekanbaru juga telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020. Untuk itu diminta perhatian kita bersama," ujar Firdaus dalam surat edaran nomor 303/TGT/SEKR/VIII/2020 tersebut. 

Adapun poin-poin yang disampaikan, terutama sebagai panduan di tempat kerja, adalah sebagai berikut. 


1. Memperbolehkan tempat kerja/perkantoran untuk melakukan operasional terbatas dengan tetap  berpedoman pada protokol kesehatan penanganan  COVID-19. 
2. Wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melarang pegawai/pekerja untuk masuk di tempat kerja jika bersuhu 38 derajat celcius ke atas.
3. Memprioritaskan pekerjaan pada pegawai/ pekerja dengan usia produktif, kecuali dengan pertimbangan kebutuhan perusahaan dan hal-hal teknis lainnya.
4. Memberikan kebijakan bekerja dari rumah kepada pegawai/ pekerja, apabila pegawai/pekerja bersangkutan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Memiliki gejala demam, batuk kering, sesak napas, ibu hamil/yang memiliki resiko tinggi (hipertensi, jantung, paru-paru, demam berdarah, diabetes atau gejala lain terkait Covid-19).
b. Memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, ODP, maupun PDP. 
c. Berasal dari zona-zona merah dan atau daerah penyebaran Covid-19.
d. Pegawai/pekerja wajib menggunakan masker.

5. Setiap pegawai/pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian atau petugas kesehatan  untuk dilakukan pemantauan dan mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19  (ODP,  PDP,  atau kasus terkonfirmasi).
6. Tempat bekerja harus memasang pesan-pesan peringatan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat strategis sepert  pintu masuk, lift, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
7. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitaizer, masker dan kertas tisu di tempat kerja.
8. Menyediakan tempat sampah tertutup untuk pembuangan sampah secara higienis. 
9. Tempat bekerja harus melakukan prinsip physical distancing seperti memasang pembatas antar pegawai/pekerja untuk memberi jarak kontak, pengaturan jam kerja, shift kerja, teleworking, jam kerja fleksibel, dan lainny  sesuai dengan kebijakan instansi/perusahaan.
10. Menyediakan area isolasi sementara di tempat bekerja bagi pegawai/pekerja yang mengalami demam atau batuk/pilek nyeri tenggorokkan/sesak napas, terpisah dari pegawai/pekerja lain.
11. Tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja dengan cara melakukan pemeriksaan suhu tubuh d  setiap pintu masuk membatasi jumlah orang yang menggunakan  lift maksimal 50 persen, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara  berkala menggunakan desinfektan, mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
12. Apabila ditemukan kasus positif Covid-19, segera melakukan penutupan tempat kerja dan menghubungi Dinas Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang sudah ditunjuk untuk melakukan sterilisasi, tracking serta testing lanjutan.
13. Seluruh pihak agar mengembangkan mekanisme tata kelola secara elektronik (egovermance) dan berkoordinasi dengan pemrintahan daerah. 

"Setiap tempat kerja lalukan sosialisasi dan edukasi percepatan penanganan Covid-19 bagi karyawannya. Juga bentuk satgas di tempat kerja masing-masing," tutup Firdaus. 


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Corona