Tunggu Pelanggan, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Diciduk Polisi

Tunggu Pelanggan, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Diciduk Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil menyiduk pengedar pil ekstasi yang tengah menunggu pelanggannya di depan gerai Alfamart di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh pada Minggu (30/8/2020) pukul 02.00 WIB dini hari.

"Tempat tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi jual bali narkotika jenis pil ekstasi," ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius, Senin (31/8/2020).

Dari saku celana tersangka berinisial ADP (30) itu, ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi lima butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga satu butil pil ekstasi berlogo IG di etalase tidak jauh dari ADP ditangkap.


"ADP mengaku barang itu dari tersangka Y yang warga Kampung Dalam," ujar Polius.

Setelah diamankan, selain pil ekstasi, Polsek Tenayan Raya berhasil menyita uang senilai Rp120.000, satu unit sepeda motor Honda PCX putih, satu unit handphone Realme merah, dan satu helai celana jeans biru dongker merek Levis Strauss & Co 50.

"Tersangka ADP dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Polius.


Reporter: M Ihsan Yurin