Alasan Polisi Bawa Senjata Tangkap Ketua Adat Laman Kinipan: Supaya Terjaga dari Teroris

Alasan Polisi Bawa Senjata Tangkap Ketua Adat Laman Kinipan: Supaya Terjaga dari Teroris

RIAUMANDIRI.ID, KALTIM - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka Effendi Buhing yang merupakan Ketua Adat Laman Kinipan dengan dibantu anggota polisi bersenjata api laras panjang sudah sesuai prosedur.

"Itu sesuai Standar Operasional Prosedur anggota Polri, di mana di lapangan antisipasi untuk pelindung diri," kata Hendra seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/8/2020).

"Kedua, terjaga dari teroris, jadi seragamnya semua seperti itu," lanjut dia.


Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian perlu menjamin keamanan dari setiap anggotanya saat melakukan operasi di lapangan. Penangkapan tersebut, kata dia, diyakini cukup berbahaya karena kawasan rumah tersangka yang cukup rawan bahaya.

Menurutnya, pemuda adat Dayat di desa tersebut tidak kooperatif dan dikhawatirkan melakukan perlawanan saat aparat hendak melakukan penangkapan.

"Jadi kami melindungi anggota kami juga, kalau anggota koit (tewas) salah juga pimpinan," ujar dia.

Hendra pun mengamini bahwa terdapat sanksi sosial terhadap kepolisian yang bertugas usai video penangkapan itu beredar luas di media sosial. Namun, dia meyakinkan bahwa proses penindakan hukum itu dilakukan secara profesional.

"Fokus kami hanya di kriminalnya saja, murni," pungkas dia.

Sebagai informasi, video penangkapan Effendi Buhing beredar luas di media sosial. Diperlihatkan bahwa Effendi semula diminta secara persuasif oleh aparat untuk ikut ke Polres dan menjalani pemeriksaan.

Aparat pun sempat menunjukkan surat penangkapan dan menyebutkan akan memberikan surat itu kepada pihak keluarga Effendi. Namun, saat itu Effendi meyakini bahwa dirinya tidak berbuat salah dan sempat meminta untuk dimintai keterangan di lokasi rumahnya secara langsung.

Effendi sempat berujar beberapa kali akan memanggil masyarakat di desanya tersebut apabila pihak kepolisian tetap berkukuh. Karena dinilai tidak mengindahkan permintaan dari kepolisian itu, dia pun digiring paksa oleh aparat yang bertugas.

Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil polisi, terlihat sejumlah aparat kepolisian yang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api laras panjang. Kepolisian pun dianggap berlebihan karena seolah sedang menangkap teroris.

Namun, Effendi langsung dilepas setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat. Meskipun, proses hukum terhadap dirinya atas tiga laporan polisi yang dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML) tetap berjalan.

"Untuk tersangka EB (Effendi Buhing) tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk kooperatif," kata Hendra Rochmawan, Kamis (27/8).

Effendi sendiri diduga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML dan perampasan alat pemotong kayu yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.

Dia dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.