Polisi Sebut Ketua Adat Kinipan Kalteng Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Sebut Ketua Adat Kinipan Kalteng Terancam 5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, KALTENG - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Effendi Buhing yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Effendi dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan.

"Effendi Buhing diduga menyuruh empat orang rekannya untuk melakukan perampasan satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," kata Hendra seperti dikutip Antara, Kamis (27/8/2020).


Penangkapan tersebut, lanjut dia, juga terkait dugaan tindak pidana pencurian, pengancaman dan pembakaran pos pantau. Menurutnya, empat orang diduga suruhan Effendi sudah terlebih dahulu ditangkap anggota Polda Kalteng.

Ia mengklaim kasus tersebut murni tindak pidana kriminal dan tak terkait dengan hal-hal lainnya. Menurutnya, penangkapan Effendi telah disertai sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi.

"Nah ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu," ujarnya.

Hendra memastikan kondisi Kabupaten Lamandau usai penangkapan Effendi yang sempat viral di media sosial masih kondusif serta tidak ada terjadi hal-hal yang dapat mengusik warga setempat.

"Tidak benar kalau dalam penangkapan yang bersangkutan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi di media sosial tentang proses hukum seseorang.

Sebelumnya, Polda Kalteng memutuskan tak menahan Effendi usai ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka atas laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kabupaten Lamandau.

Polisi menyatakan ada tiga laporan polisi yang dibuat PT SML atas Buhing. Beberapa di antaranya dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

"Untuk tersangka EB (Effendi Buhing) tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk kooperatif," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).