JPU KPK Yakin Mampu Buktikan Amril Mukminin Bersalah

JPU KPK Yakin Mampu Buktikan Amril Mukminin Bersalah

RIAUMADIRI.ID, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan mengaku pihaknya yakin mampu membuktikan Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, bersalah. Hal ini sehubungan dengan batalnya Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis sekaligus istri terdakwa untuk menjadi saksi pada persidangan siang ini.

"Saksi Kasmarni, yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, bagi kami alat bukti yang dimiliki tim JPU sudah banyak. Mulai dari saksi, bukti dokumen transaksi dan sebagainya. Bagi tim JPU bukti itu semua sudah mewakil, jadi walaupun tadi Kasmarni tidak bersedia jadi saksi, tidak mengurangi pembuktian kasus ini," jelas Takdir Suhan, Kamis (27/8/2020).

Pada Kamis depan masih ada satu saksi terakhir yang akan dihadirkan tim JPU. Namun, Suhan mengaku belum bisa menginformasikannya.


"Minggu depan masih ada saksi satu lagi. Cuma nanti saja ya kita informasikan. Takutnya nanti kalau sudah dipublish, saksinya enggak mau lagi," ungkapnya.

Pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi memaparkan berbagai fee yang termasuk dalam gratifikasi yang diterima Amril Mukminin, khususnya dari perusahaan yang menggarap proyek jalan Duri-Sei Pakning tersebut, yaitu PT Citra Gading Aristama.

"Saya dengar dari Trianto, untuk Bupati Amril Mukminin sejumlah 8 persen, sekitar Rp36 miliar. Kemudian Kepala Dinas PU, Tajul Mudarris 2,5 persen, sekitar Rp11 miliar. Untuk DPRD Kabupaten Bengkalis juga 2,5 persen. Itu semua benar. Itu saya dengar saat perjalanan bersama Trianto dari Bengkalis. Informasi itu perlu bagi saya sebab saya harus memperhitungkan laba untung rugi perusahaan,"  ujar Remon Kamil, mantan manager proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Nilai proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang digarap PT CGA senilai Rp498 miliar yang ditargetkan selesai dalam 25 bulan.

Ichsan Suaidi, pemilik PT CGA juga telah membenarkan bahwa perusahaannya memberikan sejumlah fee kepada terdakwa sekaligus Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin pada sidang sebelumnya.

"Kami Tim JPU sekali lagi yakin semuan alat bukti dan saksi sampai minggu depan jika tidak ada kendala, itu kami yakini sudah maksimal untuk melakukan pembuktian. Apalagi teman-teman sendiri lihat, ada banyak perjanjian dan dokumen-dokumen yang kami tampilkan, bagi kami itu sudah kuat untuk membuktikan Amril Mukminin terjerat pasal gratifikasi," tutup Suhan.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Korupsi