748.053 Tenaga Kerja di Sumbar-Riau Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Per Bulan

748.053 Tenaga Kerja di Sumbar-Riau Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Per Bulan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau, telah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji, bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Dimana tenaga kerja yang meneria subsidi tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas, melalui Asdep Kepesertaan, Bobbyc mengatakan, pihaknya telah mendata jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah pusat. Dimana untuk wilayah Sumbar Riau tercatat sebanyak 748.053 tenaga kerja.

“Saat ini untuk rekening yang sudah masuk dan valid konfirmasi bank, sebanyak 748.053 tenaga kerja untuk wilayah Kantor Wilayah Sumbar Riau. Sesuai dengan program pemerintah, bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Batasan upah diberikan bagi tenaga kerja gaji di bawah Rp5 juta,” ujar Bobby, Selasa (25/8/2020).


Dijelaskan Bobby, anggaran ini merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Bagi penerima subsidi, sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk menyalurkannya kepada peserta, melalui rekening masing-masing tenaga kerja.

“Dan ini menggunakan APBN pemerintah, yang akan disalurkan langsung kepada tenaga kerja melalui Kementerian Tenaga Kerja. Karena ini menggunakan APBN, maka semua kewenangan, dan ketentuan ada di pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 tahun 2020,” jelasnya.

Disinggung kapan tenaga kerja bakal menerima subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut, Bobby belum bisa memastikannya. Namun pihaknya telah menyelesaikan data tenaga kerja yang bakal menerima subsidi.

“Kita masih menunggu informasi dari pemerintah karena kewenangan di pemerintah. Dan kami telah menyelesaikan apa yang menjadi persyaratan bagi tenaga kerja penerima bantuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Riau, Jonli mengatakan, untuk penerima subsidi Rp600 ribu dari pemerintah pusat akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020. Bantuan senilai Rp600 per bulan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak.


Reporter: Nurmadi