Tiga Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Berjalan Tahun Depan

Tiga Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Berjalan Tahun Depan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan tiga kecamatan pemekaran bisa terlaksana di tahun 2021.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, bertepatan dengan HUT RI ke-75, Senin (17/8), sudah menandatangani terkait rencana pemekaran tiga kecamatan meliputi Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, dan Tampan.

"Dengan adanya Undang-undang yang sudah kita undangkan, Insyaallah tahun depan sudah dapat berjalan," kata Firdaus, Senin (17/8/2020), di kantor Tenayan Raya


Ada beberapa persiapan yang saat ini masih digesa Pemko Pekanbaru. Di antaranya terkait pemilihan lokasi kantor, mempersiapkan sarana prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Diperkirakan untuk tahapan persiapan itu dapat rampung paling lama hingga enam bulan ke depan.

Untuk kantor dari tiga kecamatan yang akan dimekarkan itu akan diadakan dengan cara menyewa sampai ada gedung permanennnya.

Meski belum bisa merinci terkait jumlah anggaran untuk rencana pemekaran itu, namun Wali Kota menyampaikan saat ini yang dibutuhkan adalah untuk operasional.

"Untuk saat ini kita butuh operasional. Seperti biaya sewa kantor dan untuk sarana prasarana. Itu tidak terlalu banyak lah," kata Firdaus.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru memiliki 12 Kecamatan. 10 di antaranya berada di kota lama, sedangkan dua kecamatan lagi berada di seberang Sungai Siak yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
 
Dalam pemekaran kecamatan, Rumbai Pesisir dipecah menjadi dua, yakni Kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat.

Nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai Timur. Sedangkan Kecamatan Rumbai Barat meliputi Kelurahan Palas hingga perbatasan Kabupaten Kampar.

Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan sudah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.