Terbukti Bersalah Dalam Kasus Karhutla

Didenda Rp1,5 Miliar, PT Adei Pelalawan Juga Diwajibkan Bayar Perbaikan Lahan Rp15,1 M

Didenda Rp1,5 Miliar, PT Adei Pelalawan Juga Diwajibkan Bayar Perbaikan Lahan Rp15,1 M

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Menejer Grup PT Adei Plantations and Industry Indra Gunawan menyetorkan uang melalui rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebesar Rp15.141.826.780,- di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (12/8).

Setoran tersebut merupakan hukuman pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 yang mana sebelumnya koorporasi atau perusahaan ini telah diputuskan, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- oleh Mahkamah Agung.

"Ini merupakan pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus karhutla atas nama terpidana PT. Adei Plantations & Industry," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, di Pangkalan Kerinci, Kamis (13/8/2020).


Dijelaskannya lagi, pihaknya sangat mengapresiasi ketaatan terpidana PT. Adei Plantation dan Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

"Adapun penyerahan uang secara simbolis dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan," terang dia lagi.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI telah menghukum PT Adei Plantations and Industry bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp1,5 Miliar dan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325," kata mantan Kasi PB2R Kejari Siak ini mengakhiri.


Reporter: Anton



Tags Pelalawan