Ini Alasan Polisi Tahan Jerinx Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'

Ini Alasan Polisi Tahan Jerinx Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus UU ITE atas postingan 'IDI Kacung WHO'. Saat ini, Jerinx sudah ditahan di Polda Metro Bali.

Kabid Humas Polda Metro Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan alasan penahanan Jerinx yaitu terdapat dua alat bukti dari Jerinx yang dianggap penyidik sudah memenuhi unsur penahanan.

"(Jerinx ditahan) Di rutan Polda (Bali)" ujar Syamsi.


"Alasan ditahan karena adanya dua alat bukti yang dianggap penyidik sudah memenuhi unsur dan juga ancaman hukumannya sehingga dilakukan penahanan," tuturnya, Rabu (12/8/2020). 

Sebelum dilakukan penahanan pada Jerinx, pihak Polda Metro Bali turut menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Disebut Syamsi, pihak Polda turut melaksanakan proses rapid test pada Jerinx sebelum melakukan penahanan.

"Prosedur protokol kesehatan tetap dilakukan. Yang bersangkutan sudah di-rapid," lanjut Syamsi.

Beberapa waktu lalu, Jerinx dianggap menulis Ikatan Dokter Indonesia Bali (IDI) merupakan kacung dari World Healt Organization (WHO) di media sosialnya. Hal ini masih berkaitan dengan pandemi Corona yang selama ini kerap disorot Jerinx.

Dalam hal ini, Jerinx sempat mengaku unggahan tersebut memang dibuat olehnya. Dalam hal ini, Jerinx sudah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis lalu.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap postingan Jerinx menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja.