Polri: Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Polri: Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian menyatakan penyidik telah menyiapkan gelar perkara tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan tersangka yakni pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Rabu 12 Agustus 2020 penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar pekara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyonodi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Menurut Awi, pihaknya telah memeriksa lima saksi tambahan hari ini atas kasus tersebut dengan dua di antaranya dimintai keterangan di Kalimantan Barat. Sementara pada Selasa, 11 Agustus 2020, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Brigjen Prasetijo dan seorang saksi.


"Jadi kita sama-sama menunggu," kata Awi.

Polisi terus mendalami kasus penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk terpidana Djoko Tjandra. Penyidik pun berencana mengkonfrontasi penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan sampaikan dievaluasi oleh penyidik kemudian ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan untuk persangkaannya nanti," kata Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Jumat 7 Agustus 2020. Anita dicecar 55 pertanyaan seputar peran dalam pembuatan surat jalan untuk kliennya.

"Beliau menjembatani ini dalam hal apa saja tentunya ini digali penyidik mulai poin per-poin, waktu ke waktu," ujar dia.

Setelah diperiksa, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Terhitung dari 8 Agustus 2020.

Awi membeberkan alasan penahanan terhadap Anita Kolopaking. "Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP," lanjut dia.