Gubri Apresiasi Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi bagi Warga Tak Pakai Masker

Gubri Apresiasi Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi bagi Warga Tak Pakai Masker

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mendukung langkah Pemerintah Kota Pekanbaru yang mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dengan memberikan sanksi denda, atau sanksi sosial hukuman dengan ikut membersihkan ruas-ruas jalan yang ada di Pekanbaru, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.

“Pekanbaru sudah mulai melakukan razia dan bagus, mulai melakukan razia salah satunya melaksanakan Inpres. Tentunya dengan memberikan hukuman yang humanis barulah sesuai dengan Inpres,” ujar Gubri, Syamsuar, Senin (10/8/2020).

Dijelaskan Gubri, selain dari Pemerintah Kota Pekanbaru, diminta kepada kabupaten lainnya ikut menjalankan apa yang telah dibuat oleh Pekanbaru. Sehingga masyarakat bisa sadar betapa pentingnya menjalani protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau. Apalagi dalam beberapa minggu ini kasus pasien Covid-19 di Riau terus meningkat.


“Saya minta semua daerah bisa seperti itu, menjalankan inpres dasarnya. Dan kabupaten-kota bisa merasakan berjalannya inpres ini. Semua untuk kepentingan kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Gubri.

Daam menerapkan Inpres yang telah diteken oleh Presiden, Gubri mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat bersama Mendagri, BNPB, dan ketua tim Penggerak PKK pusat, termasuk bersama Gubernur se Indonesia, serta Bupati dan Waikota. Dari pembicaraan tersebut mulai dari sekarang akan melaksanakan kegiayan memakai masker. 

“Jadi dalam pembicaraan bersama Mendagri, kepala BNPB dan ketua tim penggerak PKK, nanti juga diikutsertakan PKK turun kelapangan, kerumah-rumah sekaligus dalam penanganan covid-19. 

“Termasuk mengajak awak media, tokoh masyarakat, tim relawan peduli kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, termasuk menjaga jarak. Diharapkan peran PKK turun kelapangan agar masyarakat bisa patuh terhadap prokol kesehatan sesuai inpres,” jelas Gubri. 


Reporter: Nurmadi