Masyarakat Berhak Menutup Tol Pekanbaru-Dumai Jika Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan

Masyarakat Berhak Menutup Tol Pekanbaru-Dumai Jika Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sudah hampir mencapai 100 persen dan bakal diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun sayangnya, masih ada permasalahan pembebasan lahan masyarakat dan perusahaan yang hingga saat ini belum terselesaikan, yang berada di seksi 3, 4, dan seksi 6.

Setidaknya, masih ada lahan milik sekitar 200 warga dan perusahaan, yang lahannya terpakai untuk pembangunan jalan tol Permai, walaupun pembebasan lahan anggarannya sudah dititpkan di pengadilan dan bisa diambil oleh masyarakat. Namun dikarenakan lahan tersebut berada di Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak bisa dibayarkan kepada pihak perusahaan dalam hal ini lahan yang berada di lokasi SKK Migas.

Sedangkan untuk masyarakat, lahan yang berada di lokasi BMN, juga berhak menerima ganti rugi lahan mulai dari ganti rugi, bangunan, tanah dan tanaman yang berada di lokasi area pembangunan jalan tol Permai. Karena sekitar 200 masyarakat tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di lahan BMN, dan pemerintah wajib membayarkannya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, usai mengadakan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak BUMN Hutama Karya (HK) dan Kementrian PUPR, Rabu (5/8/2020), di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, mengatakan dalam rapat tersebut PPTK pengadaan jalan tol meminta agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secepatnya. 

"Memang ada persoalan yang lama pembebasan lahan tidak bisa dilanjutkan. Dan proses penyelesaian seperti yang disampaikan pihak Kejati biar persoalan itu bergulir dalam masalah perdata. Artinya itu wilayah pengadilan, jika ada pihak yang dirugikan maka pengadilan yang menyelesaikan, karena persoalan itu sudah dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan," ujar Sekda Yan Prana Jaya.

Sementara itu, dari pihak BPN menyatakan bahwa penyelesaian pembebasan lahan telah diselesaikan oleh pihak pengadilan. Namun sayangnya lahan tersebut berada dalam BMN dan perusahaan yang ada di atas lahan tersebut juga BUMN SKK Migas. Sehingga tidak memungkinkan SKK Migas mengambil pergantian lahan milik negara.

Namun pada saat pertemuan percepatan pembebasan lahan tol Permai tersebut, dari pihak pengadilan Bengkalis dan Dumai tidak hadir. Sehingga belum ada titik temu untuk menyelesaikan tumpang tindih penyelesaian pembebasan lahan tol Permai.

Kepala BPN Riau, M Syahrir mengakui memang saat ini masih ada beberapa persil persoalan pembebasan lahan di jalan tol Permai di seksi 3-4 dan seksi 5-6. Persoalan yang ditemukan adalah banyaknya keberatan-keberatan yang diajukan pemilik lahan sudah lebih dari 14 hari. Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, apabila keberatan itu disampaikan sudah lebih dari 14 hari, maka ketua tim (BPN) harus menolak. Dan uang ganti rugi pembebasan lahan dikonsinyasikan ke pengadilan, dan pengadilan yang menyelesaikannya. 

"Itu yang kita konsinyasi ke Pengadilan Dumai ada 66 persil (seksi 5-6), dan  sekitar 60 persil di Pengadilan Bengkalis (seksi 3-4)," jelasnya. 

Atas persoalan itu, sebut Syahrir, imbas PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pembangunan jalan bebas hambatan 31 kilometer itu mengalami kendala dalam melaksanakan pembangunan. 

"Jadi HK tidak bisa melaksanakan kegiatannya sebelum ada penetapan dari Pengadilan soal penerima uang ganti rugi. Jadi kuncinya di Pengadilan Dumai dan Bengkalis," cakapnya.  

Untuk diketahui persoalan ganti rugi lahan yang dikonsinyasi di Pengadilan merupakan lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan BMN. Masyarakat merasa menuntut haknya karena merasa lahan yang terkena ruas jalan tol memiliki SHM sementara lahan itu BMN. 

Sementara pihaknya PT HK saat dikonfirmasi hasil rapat tidak satupun yang berkenan memberikan keterangan terkait persoalan yang dihadapi.  Padahal pimpinan proyek jalan tol seksi 1-2, seksi 3-4 dan seksi 5-6 hadir dalam rapat tersebut. 


Reporter: Nurmadi