DPRD Kampar Gelar RDP Terkait Pro Kontra Pendirian Pabrik PT KAMI

DPRD Kampar Gelar RDP Terkait Pro Kontra Pendirian Pabrik PT KAMI

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kampar pada Selasa (4/8/2020) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait sengketa pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Kampar Alam Mas Inti (PT. KAMI) yang dilaporkan masyarakat Pantaicermin melalui BPD. 

Dalam pertemuan itu hadir pihak Forum Masyarakat Peduli Pantaicermin (FMP2), PT. KAMI, dinas terkait, kepala desa, BPD, pimpinan Pondok Pesantren Darussalam, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kampar, Zulfan Azmi yang menjadi pimpinan rapat mengatakan bahwa RPD pertama ini sebagai agenda mengambil simpulan untuk dilakukan pengkajian. Pada RPD selanjutnya baru akan ada putusan.


DPRD Kampar akan mengkaji lebih dalam tentang perizinan yang diduga dipaksakan terbit. Sementara itu, tokoh masyarakat Syaiful Anuar mengatakan bahwa syarat perizinan seperti dukungan desa terdampak, tanda tangan anak kemenakan dari oknum pemimpin adat yang tidak sesuai alur adat, letak lokasi yang tidak sesuai, dan penyuplai buah dari koperasi yang tidak dikenali adalah bukti pemaksaan izin diterbitkan.

Terkait perizinan atau rekomendasi di tingkat desa, Mukhlis menjelaskan bahwa rekomendasi diberikan sesudah ada putusan rapat di desa dengan ketentuan yang diikat dalam akta notaris. 
Perjanjian antara pihak desa dengan PT. KAMI yaitu tenaga kerja sebanyak 60% diambil dari Desa Pantaicermin, success fee sebesar Rp2 per kilo wajib dibayarkan PT KAMI kepada desa. 

Dari penjelasan tentang perjanjian tersebut, Zulfan Azmi mengatakan bahwa success fee tidak dibenarkan dalam UU Negara dan dapat dipidanakan.

Sayangnya, pihak PT KAMI hanya mengutus orang-orang yang tidak berkompeten dan tak punya pengetahuan terhadap masalah yang terjadi.

Sementara itu, M. Kholilullah meminta melalui DPRD Kampar agar pihak PT KAMI menghentikan proses pembangunan menjelanang permasalahan selesai.