Ketua MPR Bamsoet Usul Pistol Kaliber 9 mm Diizinkan untuk Bela Diri, Ini Reaksi Polri

Ketua MPR Bamsoet Usul Pistol Kaliber 9 mm Diizinkan untuk Bela Diri, Ini Reaksi Polri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Polri mengizinkan penggunaan senjata api peluru tajam dengan kaliber 9 mm, mendapat tanggapan dari Polri. Bagaimana tanggapannya? 

"Nanti kita komunikasikan kepada pak Bamsoet maksudnya bagaimana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Ahad (2/8/2020).

Namun demikian, kata Argo, tidak sembarang orang yang diberi izin menggunakan senjata api. Dia menyebut penggunaan senjata api sudah ada aturannya.


"Sampai saat ini, semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur. Tidak semua orang bisa memilikinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bamsoet bersama Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak. Lomba ini, kata Bamsoet, diperuntukkan bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

"Lomba ini akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/8/2020).

"Bagi yang kesehariannya biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," sambungnya.

Untuk peluru karet dan peluru gas, peserta diperbolehkan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Sementara, untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan kaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Bamsoet mengungkapkan, nantinya senjata api jenis itulah yang akan digunakan dalam lomba.

"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet pun menyinggung perihal negara lain yang sudah memperbolehkan penggunaan senjata api peluru tajam dengan kaliber 9 mm. Dia pun mengusulkan agar ke depannya, Indonesia juga mengizinkan hal itu.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," pungkas Bamsoet.