Pengamat Nilai Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Momentum Baik Bongkar Habis Kasus BLBI

Pengamat Nilai Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Momentum Baik Bongkar Habis Kasus BLBI

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penangkapan Djoko Tjandra oleh gabungan penegak hukum bersama kepolisian Diraja Malaysia merupakan penunaian kewajiban yang tertunda dari 2009. Hal ini dapat tercapai tidak terlepas dari desakan publik yang resah melihat koruptor melenggang bebas mengelabui semua orang tanpa adanya upaya jelas dalam 11 tahun ini. 

"Oleh karenanya tidak ada hal yang luar biasa yang dilakukan Polri dan Kejaksaan dalam penangkapan ini. Sudah sewajarnya. Tambah lagi keterlibatan oknum polisi dalam pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Harusnya menjadi triger bagi Polri untuk membuktikan diri. Kejaksaan juga yang harus membuktikan diri setelah gagal di 2009 dalam menjalankan proses eksekutorial dan lalai dalam mengambil tindakan red notice dalam perjalanan Djoko Tjandra," ujar Directur Legal Culture Institute, M Rizki Azmi dalam keterangan tertulis kepada Riaumandiri.id, Sabtu (1/8/2020). 

"Selain itu, Djoko Tjandra adalah salah satu kunci untuk membongkar pelaku-pelaku lain membongkar kasus korupsi kelas kakap BLBI dan Bank Bali yang selama ini selalu menemui jalan buntu secara hukum dan politik di DPR. Kapolri dan Kejaksaan harus manfaatkan momen penting ini dan mengambil kembali aset negara yang rampas white collar crime," tambahnya. 


Secara delik pidana, Djoko Tjandra sebagai koruptor yang melarikan diri dapat diberikan pemberatan hukuman sesuai UU TIPIKOR dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 378 KUHP  dengan ancaman 6 tahun penjara dikaitkan dengan pemalsuan dan penipuan berupa penerbitan surat berharga yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam yurisprudensi tetap perlakuannya disebut "intelectuele Valsheid" atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat.

Terkait residivis dan itikad buruk yang berkenaan dengan pasal di atas, dapat juga dikenakan ketentuan Pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman, terutama terkait kasus tindak pidana baru Djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun. 

"Terkait kongkalikong dengan oknum pejabat, Djoko dapat dikenakan Pasal 88 dan Pasal 55 terkait permufakatan jahat yang seharusnya ini bisa dimanfaatkan Polri, Kejaksaan dan KPK dalam mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi Bank Balai dan BLBI," ujar Azmi. 

Kasus Djoko Tjandra merupakan kasus yang mempunyai pola hampir sama dengan kasus Harun Masiku. Yakni Actus reus (tindakan) dan Mens Rea (niat itikad) mengarah kepada lahirnya kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama sehingga lahirlah permufakatan jahat. Sehingga pengungkapan kasusnya terhambat sebab melibatkan lingkaran oknum pejabat negara yang saling bersinggungan. 

"Makanya Presiden dan Menkopolhukam harus terus mengawasi dan mendorong instansi terkait dalam pencarian Harun Masiku. Karena penyelesaian kasus Harun Masiku harus belajar banyak dari Djoko Tjandra," ungkap Azmi.

"Kerja keras Polri dalam penangkapan ini harus disemangati untuk mengungkap kasus-kasus besar lainnya seperti kasus Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi misteri. Jangan sampai kasus Harun Masiku mengalami hambatan periodesasi seperti Djoko Tjandra yang baru akan terungkap puluhan tahun berikutnya. KPK, Polri dan Kejaksaan harus bekerja sama dan belajar dari kegagalan dan kelalaian masa lampau," tutupnya. 

 

Reporter: M Ihsan Yurin

 



Tags Korupsi